![]() |
Zona Ekonomi Ekslusif |
Hal tersebut dikatakan oleh Abdullah Saleh, salah satu pewakilan DPRA yang termasuk ke dalam Tim Pemerintah Aceh saat membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Migas.
“Kita tetap mengacu pada 12 mil territorial, sebesar 70-30. Dan sudah dibahas, bahkan tujuh perwakilan dari pusat dan tujuh perwakilan dari Pemerintah Aceh yang dibentuk oleh Mendagri juga telah sepakat mengenai hal itu. Juga Kementerian ESDM,” kata dia, Senin (18/11/2013).
Kepada The Globe Journal, Abdullah Saleh juga mengatakan, migas di Aceh nantinya akan dikelola bersama dengan Pemerintah Pusat, baaik itu teknis maupun pembagian hasil. “Nanti kita akan ada Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) yang khusus mengelola migas di Aceh,” ujarnya lagi. [005]
Sumber: TGJ