Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) syariat Islam (tengah),
menjalani hukuman cambuk di halaman masjid Peunayong, Banda Aceh, Aceh,
Senin (31/10). Mahkamah Syariah selaku pengadilan agama menvonis lima
kali hukuman cambuk di hadapan umum terhadap tiga terpidana yang
terbukti melanggar qanun nomor 6/2014 tentang maisir (perjudian) dan dua
terpidana pelanggar qanun nomor 6/2014 tentang khalwat (mesum). ANTARA
FOTO/Irwansyah Putra/ama/16.