Banda Aceh - Guna meningkatkan peran serta
masyarakat dalam menyelesaikan sengketa gampong, Majelis Adat Aceh (MAA) Kota
Banda Aceh menggelar sosialisasi hukum adat bagi para keuchik dan perangkat
gampong.
Acara yang
berlangsung di Aula Lantai II Gedung C Balai Kota Banda Aceh selama dua hari
(1-2 November 2016) ini, dibuka oleh Asisten Keistimewaan, Ekonomi, dan
Pembangunan Setdako Banda Aceh Gusmeri.
Selain
menghadirkan narasumber dari kalangan MAA, pihak panitia juga menghadirkan Ketua
Asosiasi Keuchik Banda Aceh (Askeba) T Saiful Banta dan praktisi hukum
Abdurrahman. Adapun materi yang diberikan seputar tata cara penyelesaian
sengketa adat dan peradilan adat.
Dalam sambutan
tertulisnya yang dibacakan Gusmeri, Plt Wali Kota Banda Aceh Hasanuddin Ishak menyebutkan sosialisasi ini sebagai salah satu upaya untuk mempertahankan
hukum adat Aceh dan bentuk proses pewarisan kepada generasi selanjutnya.
“Sejarah
telah membuktikan peran adat dalam memelihara kerukunan hidup, kedamaian dan
ketenteraman dalam masyarakat Aceh. Masa keemasan Kerajaan Aceh diraih saat fungsi
dan peran adat dalam masyarakat sangatlah besar. Untuk itu, perlu terus
dilestarikan kembali adat dan kebudayaan yang menjadi bingkai kehidupan dan
tatanan masyarakat Aceh.”
Bagi
masyarakat Aceh, sebutnya, adat dan agama tidak dapat dipisahkan. Hal ini
berdasarkan suatu pernyataan yang bersumber dari orang-orang bijak dahulu yang
menyatakan bahwa “Adat ngon hukom (agama) lage zat ngon sifeut”. Adat bersumber
dari syara, dan syara bersumber dari Kitabullah (Kitab Allah).
“Karena
itu telah dibakukan pula dalam sebuah hadits maja ‘Adat bak Poeteumeureuhom,
Hukom bak Syiah Kuala, Qanun bak Putroe Phang, Reusam bak Lakseumana’,”
sebutnya lagi.
Ia menambahkan, hukum adat lahir dan tumbuh dari masyarakat untuk menjaga
dan melindungi kelestarian alam serta melindungi kepentingan banyak orang. “Hukum
adat Aceh tidak terlepas dari nilai-nilai keislaman yang telah ada sejak
dahulu. Dan untuk menjaganya harus dimulai dari dalam rumah tangga kita
masing-masing,” katanya.
Melalui sosialisasi
ini pula, pihaknya berharap para peserta dapat memahami berbagai hukum adat
yang terdapat di Aceh. “Dan yang terpenting hukum adat harus dapat dilaksanakan
dalam kehidupan bermasyarakat di gampong-gampong, sehingga dengan sendirinya
Hukum Adat tersebut dapat terwariskan kepada generasi selanjutnya,” pungkasnya.