BANDA ACEH,- Kepala
Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin mengatakan modus pungutan liar
atau pungli yang dilaporkan ke lembaga yang ia pimpin pada tahun 2016
bermacam-macam jenis, diantaranya; operasional petugas BPN, pemotongan
sertifikasi guru, pengurusan SKCK, calo pelabuhan, pengurusan SIM dan STNK tak
sesuai dengan PKB, pungli di Samsat, biaya pendidikan, uang yudisium dan lain
sebagainya. Hal ini disampaikannya dalam acara seminar pengli pelayanan publik
di The Pade Hotel, Banda Aceh, Rabu 23 November 2016.
Menurut data
Ombudsman RI Pwk Aceh, bidang kepegawaian menempati urutan pertama dengan 37
kasus, kedua perhubungan 32 kasus, pertanahan 21 kasus, pendidikan 19 kasus,
kepolisian 15 kasus, dan kepolisian 13 kasus.
“Selain itu,
Ombudsman senantiasa menerima dan menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait
pelayanan buruk dalam penyelenggaan pelayanan publik,” ungkap Taqwaddin yang juga
Ketua Pokja pencegahan Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli di Aceh. Namun, “Walaupun
kami masuk dalam satgas, kami akan tetap mengawasi Satgas Saber Pungi, karena
itu memang tugas kami,” ujarnya.
Ketua Satuan Tugas
Sapu Bersih Pungli Aceh, Kombes Pol Dr Darmawan Sutawijaya, SE, Msi mengatakan,
untuk meningkatkan efektifitas pemberantasan pungli, presiden telah
mengeluarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang Satgas
Saber Pungli.
Darmawan yang juga
Irwasda Polda Aceh mengatakan, visi Satgas Saber Publi adalah untuk terwujudnya
pelayanan publik pada semua instansi pemeritah Aceh. Dikatakannya lagi, Satgas
Saber Pungli berwewenang membangun sistem pencegahan dan pemberantas pungutan liar,
melakukan pengumpulan data dan informasi dari instansi pemerintah dan pihak
lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi, mengoordinasikan,
merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungli dan melakukan
operasi tangkap tangan.
Sementara Yarmen
Dinamika, Redaktur Pelaksana Serambi Indonesia sebagai narasumber mewakili dari
insan pers mengatakan, pihaknya sudah mengidentifikasi beberapa kasus dugaan
pungli di kabupaten/ kota.
Diantara kasus yang terindentifikasi
yaiutu yang terjadi di Sabang, yaitu dugaan pungli di pos pintu masuk Bandara
Sipil Maimun hingga Rp50 ribu/ kenderaan, dugaan pungli di kantor samsat untuk
stempel Rp30 ribu/ surat, untuk gesek nomor mesin ranmor juga Rp.30 ribu.
Selain itu, pihaknya
juga mengidentifikasi dugaan pungli di Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Pidie
Jaya, Bireun, Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur, Langsa, Aceh Tamiang,
Subulussalam, Aceh Singkil, Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Nagn Raya, Aceh
Barat dan Aceh Jaya. “Saya punya data semua kasus dugaan pungli di beberapa
kabupaten/ kota di Aceh,” ujarnya.
Dikatakannya lagi,
pihak yang diduga terlibat dalam pungli mulai dari guru, kepala sekolah, kepala
desa, KUA kecamatan, staf dinas, camat hingga aparat smsat. “Kami berikan waktu
90 hari untuk Satgas Saber Pungli bekerja, kalau tidak ada hasil, jangan
salahkan kami kalau kami menyoroti kinerja Satgas Saber Pungli,” ujarnya.