
“ Iya tadi sudah keluar keputusan
Panwaslih Provinsi Aceh yang menggugat KIP Nagan Raya, saya dengar memang
gugatan Panwaslih Nagan Raya di tolak, tapi saya belum baca secara lengkap keputusannya.
“Katanya
Sebelumnya Panwaslih Kabupaten
Nagan Raya melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya
atas dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu. Di duga KIP Nagan Raya melanggar
PKPU Nomor 20 Tahun Pasal 27 Ayat (2), KIP Nagan Raya di duga telah melakukan
pelanggaran Administrasi dengan
Menetapkan Caleg Partai Golongan Karya atas nama Teuku Jamalul Alamuddin dalam
Daftar Calon Tetap padahal yang bersangkutan tidak di berikan izin pensiun dini
oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
namum dalam dokumen putusan Panitia
Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh dengan memperhatikan bukti dan
fakta persidangan menyatakan KIP
kabupaten Nagan Raya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
perbuatan pelanggaran administrasi Pemilu.
Sementara itu Ardiansyah, M.Si
Sekretaris Bappilu Partai Golongan Karya Kabupaten Nagan Raya mengungkapkan
bahwa pencalonan calon anggota legislative dari Partai Golongan Karya sudah
selesai dengan telah di terbitkannya Daftar Calon Tetap (DCT), namum jika
memang dirasakan adanya pelanggran maka Partai Golongan Karya menyerahkan pada
mekanisme perundang undangan yang ada.
“Jadi begini, soal ada caleg Golkar yang dikatakan bermasalah, kami pikir itu udah selesai sebab udah ada
Daftar Calon Tetap, kalau memang ada yang dirasakan janggal Partai Golongan
Karya menyerahkan pada ketentuan perundang undangan yang berlaku, soal DCT itu
bukan wilayah kami Partai Politik, itu kewenagan KIP” kata Ardiansyah.