![]() |
Ir Khuwailid Ketua Bappilu Partai Golkar Nagan Raya menyerakan LPSDK Kepada KIP Nagan Raya. |
Nagan Raya – DPD TK-II Partai Golongan Karya Kabupaten Nagan
Raya senin pagi (2/1) menyampaikan Laporan Penerimaan Dana Kampanye (LPSDK) peserta Pemilihan Umum sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan,
Progam dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019. Penyerahan Laporan Penerimaan Dana Kampanye (LPSDK) ini diserahkan oleh Ir Khuwailid,
ketua Badan Pengendali Pemenangan Pemilu DPD TK-II Partai Golongan Karya
Kabupaten Nagan Raya, yang juga urut didampingi Pengurus Harian DPD TK-II
Partai Golkar Kabupaten Nagan Raya, Diar Sudarlin, S.Pd.I.
“ Alhamdulillah sesuai dengan aturan yang ada, kita sudah
menyampaikan Laporan Penerimaan Dana Kampanye
(LPSDK) kepada Komisi Pemilihan Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya,
tadi ketika kita serahkan juga disaksikan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten
Nagan Raya” Kata Khuwailid.
Sementara itu Pengurus Harian DPD TK-II Partai Golkar Kabupaten
Nagan Raya, Diar Sudarlin, S.Pd.I. mengungkapkan, sesuai
dengan arahan yang di sampaikan oleh Drs H T Zulkarnaini, ketua DPD TK-II Partai Golkar Kabupaten Nagan Raya seluruh calon anggota legislatif DPRK Nagan Raya Partai Golongan Karya, di
minta untuk taat dan patuh pada peraturan yang ada.
“ Partai Golongan
Karya sesusai dengan arahan ketua DPD TK-II Partai Golkar Kabupaten Nagan, di minta untuk taat dan patuh pada setiap
peraturan yang ada hal ini dilakukan
agar semua tahapan pemilu berlangsung dengan baik” sebut Diar Sudarlin.
Disisi lain ia juga menyampaikan terima kasih kepada Komisi
Pemilihan Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya yang telah memberikan dukungan
kepada Partai Politik dalam penyusunan Laporan Penerimaan Dana Kampanye (LPSDK) sehingga dapat diserahkan tepat
waktu.