LHOKSEUMAWE – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten
(DPRK) Aceh Utara kembali memanggil Pemkab Aceh Utara terkait pengelolaan aset
untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemanggilan yang dihadiri oleh
para Asisten tersebut juga membahas mengenai aset di Banda Aceh yang dikelola
oleh Yakesma , Selasa (4/2/2020).
Ketua Komisi III, Razali Abu mengatakan, dalam Rapat Dengar
Pendapat (RDP) tersebut pihaknya komitmen melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan
PAD Aceh Utara kedepan. Dirinya berharap, Pemkab Aceh Utara juga perlu adanya
komitmen dan semangat yang sama untuk peningkatan PAD demi kesejahteraan
masyarakat serta pembangunan di Aceh Utara.
“Seperti yang telah kami sampaikan beberapa waktu lalu,
Pemkab harus segera melakukan sensus aset-aset produktif milik Aceh Utara dan
kemudian pengelolaannya kita maksimalkan. Lalu seluruh aset itu juga perlu segera
disertifikatkan, dan memasang plang nama milik Aceh Utara,” ujar Politisi
Partai Aceh tersebut.
Menurut lelaki yang akrab dengan sapaan Abu Lapang, saat ini
banyak aset-aset Aceh Utara yang belum maksimal dikelola sehingga PAD pun minim
didapatkan dari pengelolaannya. Jadi, katanya, dengan adanya bank data aset
yang produktif kedepan dapat dibenahi bersama-sama antara eksekutif dan
legislatif untuk pengelolaanya sehingga diharapkan dapat meningkatkan PAD untuk
Aceh Utara.
Dalam RDP itu, Komisi III juga secara tegas meminta kepada
Pemkab Aceh Utara untuk tidak memperpanjang lagi aset di Banda Aceh yang saat
ini dikelola oleh Yakesma. Lalu, katanya, aset tersebut juga harus dikelola
sendiri oleh Pemkab Aceh Utara dengan demikian diyakini PAD Aceh Utara akan
meningkat kedepan.
“Sudah saatnya seluruh aset yang dimiliki oleh Aceh Utara
untuk dikelola sendiri, kami di Komisi III komitmen mendukung eksekutif dalam
perkara peningkatan PAD, ini harapan rakyat dan wajib untuk diperjuangkan
bersama,” tutupnya. []