Selain Bupati Akmal Ibrahim, dan pengurus organisasi keagamaan di Abdya, rapat tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Muslizar MT, Ketua DPRK Nurdianto, Kapolres AKBP Muhammad Nasution SIK, Kajari Nilawati SH, Sekda Drs Thamrin bersama sejumlah pejabat terkait. Hadir pula anggota DPR RI H M Nasir Djamil SAg MSi.
Bupati Akmal Ibrahim menjelaskan, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan pada 28 September lalu. Amar putusan mengabulkan kasasi Menteri ATR/Kepala BPN RI atau menolak gugatan yang diajukan PT CA, terkait permintaan pembatalan SK perpanjangan HGU yang diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
Putusan MA dikatakan sudah memiliki kekuatan hukum sehingga Pemkab Abdya dapat merencanakan pemanfaatan eks lahan HGU kepala sawit tersebut. “Meksipun PT CA berupaya melakukan upaya hukum peninjauan kembali tidak mempengaruhi proses hukum yang ditetapkan MA. Kita sudah dapat memanfaatkan lahan tersebut,” kata Bupati Akmal.
Putusan MA itu, menurut Bupati Akmal, sangat luar biasa karena sesuai dengan harapan masyarakat. Pasca dikabul kasasi oleh MA, kata Bupati Abdya, ada sekitar 2.700 ha eks lahan HGU PT CA kembali menjadi tanah negara yang bisa dibagi kepada masyarakat.
Bupati dalam rapat tersebut menyampaikan wacana distribusi (pembagian) eks lahan HGU PT CA yang terletak di kawasan Desa Cot Seumantok dan Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot, itu.
Seluas 200 ha diwacanakan akan diserahkan kepada lembaga/organisasi keagamaaan di Abdya (Perti, NU, Muhammadiyah, HUDA dan lain-lain), 50 ha untuk Badan Kemakmuran (BK) Masjid Agung Baitul Ghafur.
Lalu, 50 ha untuk para hafiz, BUMG (Badan Usaha Milik Gampong) 152 desa/gampong diserahkan masing-masing diserahkan 5 ha. Bank Gala untuk mendukung perekonomian masyarakat kurang mampu direncanakan diserahkan 50 ha, termasuk wacana pembagian lahan kosong tersebut kepada anggota kombatan.
Pertimbangan lahan kosong didistribusikan guna mendukung operasional lembaga keagamaan dan lainnya ke depan. Untuk itu Bupati meminta masing-masing organisasi keagamaan setempat untuk merancang investasi dan cara pengelolaan tanah kosong tersebut. “Saya sangat berharap proses distribusi eks lahan HGU PT CA bisa lebih cepat. Sebelum berakhir masa jabatan saya harus tuntas,” tandas Bupati Akmal.
Pengawasan dan pengamanan kebijakan distribusi tanah tersebut diserahkan kepada Anggota Forkopimkab Abdya. Bupati memprediksi bahwa kebijakan Pemkab membagi tanah kepada masyarakat ini akan mendapat rintangan dari yang sebut ‘mafia tanah’.
Akmal juga menjelaskan kewenangan Bupati adalah pembagian tanah untuk petani plasma, dimana dalam eks lahan HGU PT seluas 960 ha, dimana proses bisa berlangsung cepat. Sedangkan membagi tanah untuk Program Tanah Obyek Reforman Agraria (Tora) eks lahan HGU tersebut seluas 190 ha menjadi kewenangan Menteri ATR/Kepala BPN RI.
Menanggapi permintaan tersebut, Anggota DPR RI H M Nasir Djamil menyatakan sangat mendukung. Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Aceh ini berjanji segera berkoordinasi dengan MA agar salinan putusan mengabulkan kasasi atau menolak gugatan PT CA.
Termasuk segera berkoordinasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN RI, terkait Tora di eks lahan HGU PT CA, sehingga rencana baik dari Bupati Abdya membagi eks lahan tersebut segera terealisasi dengan cepat.Muhamamd Nasir Djamil dengan tegas menyatakan menerima permintaan Bupati Abdya. “Saya menerima permintaan Bupati Abdya, dan saya pikir merupakan permintaan masyarakat Abdya,” katanya.
Nasir Djamil sempat bergoyon terkait rencana pembagian eks lahan HGU PT CA. “Memang benar Pak Akmal, ini mirip singkatan dari ‘batubara’. Maksudnya, ‘harta tuhan dibagi rata,” tandas Anggota DPR RI ini dalam rapat tersebut.
Begitupun, M Nasir Djamil mengharapkan distribusi eks lahan HGU tersebut dilakukan secara profesional dan proporsional, dan sebaiknya dilakukan sebuah tim yang melibatkan unsur independen.(nun)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Akmal Bahas Pembagian Eks Lahan HGU, https://aceh.tribunnews.com/2020/10/24/akmal-bahas-pembagian-eks-lahan-hgu?page=2.