BANDA ACEH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia
mengeluarkan intruksi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP
kabupaten/kota agar tidak menjalankan tahapan Pilkada 2022.
Surat dengan nomor
151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 perihal tanggapan rancangan keputusan tahapan,
program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan. Dalam surat tersebut Komisi
Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh tidak terdapat pengaturan secara jelas terkait dengan
waktu Penyelenggaraan Pemilihan serentak di Aceh hasil pemungutan suara tahun
2Ol7 diselenggarakan pada tahun 2022.
"KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota,
agar tidak menjalankan tahapan pemilihan apa pun sampai ada Putusan sesuai
dengan UU Nomor 6 Tahun 2020," kata Plt KPU RI, Ilham Saputra dalam surat
yang diterima AJNN, Kamis (11/2/2021).
Ketua KIP Aceh Samsul Bahri ketika
dikonfirmasi AJNN mengaku belum bisa menjawab hal tersebut. Sebab, saat ini
pihaknya belum menerima surat instruksi dari Plt KPU RI, Ilham Saputra. Baca:
KPU: Pilkada Serentak 2024, KIP Jangan Menjalankan Tahapan Sampai Ada Putusan
"Maaf saya belum bisa jawab karena saya belum melihat suratnya, hanya saya
baca di WhatsApp," kata Samsul kepada AJNN saat dihubungi via WhatsApp,
Kamis (11/2/2021).
Ia mengatakan, pihaknya pada Senin nanti akan melakukan
rapat rutin di kantor KIP Aceh. "Senin akan kami bicarakan di rapat
rutin," ujarnya. Saat AJNN menanyakan, rapat tersebut apa melibatkan KIP
kabupaten/kota, Pemerintah Aceh dan DPRA, ia mengatakan rapat tersebut khusus
internal KIP Aceh saja. "Tidak ini rapat rutin kami setiap Senin di KIP
Aceh," pungkasnya.
Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/kpu-minta-hentikan-tahapan-pilkada-ketua-kip-saya-belum-bisa-jawab/index.html.