Dasar yang menjadi pegangan pelaksanaan Pilkada Aceh 2022
itu yakni Pasal 65 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh
(UUPA). Di UU itu disebutkan, masa pemilihan gubernur Aceh, bupati dan wali
kota dilaksanakan selama lima tahun sekali.
Miswar menegaskan, dasar pelaksanaan Pilkada Aceh adalah UUPA, bukan koordinasi dengan pemerintah pusat, karena itu hanya bersifat teknis. Artinya bukan persoalan boleh atau tidaknya penyelenggaraan Pilkada 2022.
Bahkan, kata Miswar, sejauh ini PNA sudah menyiapkan sosok calon gubernur Aceh untuk menghadapi Pilkada 2022. "Sudah ada sosok internal dan eksternal yang akan diusung PNA sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujarnya
Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA Tarmizi Panyang mengatakan permasalahan jadwal Pilkada Aceh tidak bisa ditarik ulur lagi 2022 atau 2024. Ia juga menegaskan sesuai amanah UUPA digelar lima tahun sekali, atau tetap 2022.
"Pilkada di Aceh harus dilaksanakan di 2022, tahapan sudah masuk di DPR Aceh sudah kami lakukan pertemuan dengan KIP, Komisi II DPR-RI, untuk Aceh sebenarnya sudah selesai," tegasnya.
Secara kepartaian, kata Tarmizi, Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf atau Mualem sudah berulang kali tegas menyampaikan bahwa tidak ada perdebatan lagi soal Pilkada Aceh 2022. "Pembahasan di internal partai juga sudah dilakukan, Artinya Partai Aceh sudah siap Pilkada 2022," ujarnya.
Menurut Tarmizi, langkah selanjutnya yang harus dilakukan Pemerintah Aceh, DPR Aceh dan semua unsur stakeholder di Aceh harus bersama-sama bertemu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memastikan pelaksanaan Pilkada 2022.
"Jadi, pemerintah dan DPR Aceh segera memastikan ke pemerintah pusat, sehingga khilafiyah Pilkada 2022 atau 2024 itu tidak ada lagi," kata Tarmizi.
Sumber : https://republika.co.id/berita/nasional/politik/qnzchb436/partai-lokal-sepakat-pilkada-aceh-digelar-2022